Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik


Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu dan Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik

(1) Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
(2) Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya; b. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik; c. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan d. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Subjek Pajak PBJT yaitu konsumen barang dan jasa tertentu

Wajib Pajak PBJT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumen barang dan jasa tertentu.

(1) Dasar pengenaan PBJT yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
(2) Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah.

Tarif PBJT atas Tenaga Listrik 10% (Sepuluh persen)

(1) Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Wajib Pajak harus menambahkan PBJT atas pembayaran pelayanan yang diberikan dengan menggunakan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menambahkan nilai Pajak PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah pembayaran telah termasuk Pajak PBJT.
(4) Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
(5) Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam Bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.

Layanan Pajak Daerah

Layanan terpadu yang masyarakat dapat lakukan pada aplikasi Pajak Online.

  • All
  • Pendaftaran
  • Pelaporan
  • Pembayaran

Pendaftaran

Pendaftaran Wajib Pajak

Pendaftaran

Penambahan Objek Pajak Baru

Pendaftaran

Pembuatan Akun Baru

Pelaporan

Lapor Omset Usaha

Pelaporan

Pengajuan Data Reklame Baru/Perpanjangan

Pelaporan

Lapor Penggunaan Air Tanah

Pembayaran

Pembayaran Pajak via Teller/Bank BJB

Pembayaran

Pembayaran Pajak via Virtual Account

Pembayaran

Pembayaran Pajak via QRIS

OPSI PEMBAYARAN PAJAK

QRIS

maxRp 15.000.000 per transaksi

Teller/Transfer antar Bank

Tanpa Batas minimum per transaksi

Virtual Account

maxRp 50.000.000 per transaksi

Kontak BPKD Kota Tangerang

Alamat Kantor:

Gedung Pusat Pemerintahan Lt. 1, Jl Satria Sudirman No. 1 Kec. Tangerang, Kota Tangerang 15111

Whatsapp (chat):

+62 811 888 4454