Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah yang (PAT) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dan Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah..
- keperluan dasar rumah tangga;
- pengairan pertanian rakyat;
- perikanan rakyat;
- peternakan rakyat;
- keperluan keagamaan; dan
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk kantor pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
Objek PAT yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dikecualikan dari objek PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pengambilan untuk:
Subjek PAT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Wajib PAT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
- jenis sumber air;
- lokasi sumber air;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas air; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
- sumber daya alam; dan
- peruntukan dan pengelolaan.
- jenis sumber Air Tanah;
- lokasi sumber Air Tanah; dan
- kualitas Air Tanah.
- ada sumber air alternatif;
- tidak terdapat sumber air alternatif.
- jaringan perusahaan air minum Daerah; dan/atau
- terdapat sumber air permukaan.
- kualitas air tanah baik; atau
- kualitas air tanah tidak baik.
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;
- volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan, dihitung dalam satuan meter kubik (m³) yang diperoleh berdasarkan angka meter air;dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah berdasarkan pada zona konservasi Air Tanah.
- 0 (nol) sampai dengan 50m³ (lima puluh meter kubik);
- 51m³ (lima puluh satu meter kubik) sampai dengan 500m³ (lima ratus meter kubik);
- 501m³ (lima ratus satu meter kubik) sampai dengan 1000m³ (seribu meter kubik);
- 1001m³ (seribu satu meter kubik) sampai dengan 2500m³ (dua ribu lima ratus meter kubik); atau
- lebih dari 2500m³ (dua ribu lima ratus meter kubik).
NPA merupakan dasar pengenaan PAT
Besaran NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mempertimbangkan faktor:Komponen peruntukan dan pengelolaan meliputi faktor:
Volume Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Tabel Kelompok Pengguna Air Tanah dapat diakses dengan mengunduh tautat ini : Link Tabel Kelompok Pengguna Air Tanah
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)
- Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT dengan tarif PAT.
- Saat terutang PAT ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
- Wilayah pemungutan PAT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
- Masa PAT ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan
Layanan Pajak Daerah
Layanan terpadu yang masyarakat dapat lakukan pada aplikasi Pajak Online.
- All
- Pendaftaran
- Pelaporan
- Pembayaran
OPSI PEMBAYARAN PAJAK
QRIS
maxRp 15.000.000 per transaksi
Teller/Transfer antar Bank
Tanpa Batas minimum per transaksi
Virtual Account
maxRp 50.000.000 per transaksi
Kontak BPKD Kota Tangerang
Alamat Kantor:
Gedung Pusat Pemerintahan Lt. 1, Jl Satria Sudirman No. 1 Kec. Tangerang, Kota Tangerang 15111
Email:
pendapatanbpkd@tangerangkota.go.id
Whatsapp (chat):
+62 811 888 4454