Pajak Air Tanah


Pajak Air Tanah yang (PAT) adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dan Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah..

    Objek PAT yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

    Dikecualikan dari objek PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pengambilan untuk:

  • keperluan dasar rumah tangga;
  • pengairan pertanian rakyat;
  • perikanan rakyat;
  • peternakan rakyat;
  • keperluan keagamaan; dan
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk kantor pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.

Subjek PAT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Wajib PAT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

    NPA merupakan dasar pengenaan PAT

    Besaran NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mempertimbangkan faktor:
    1. jenis sumber air;
    2. lokasi sumber air;
    3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
    4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
    5. kualitas air; dan
    6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
    Faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diformulasikan untuk penghitungan NPA yang dinyatakan dalam rupiah ke dalam komponen:
    1. sumber daya alam; dan
    2. peruntukan dan pengelolaan.
    Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi:
    1. jenis sumber Air Tanah;
    2. lokasi sumber Air Tanah; dan
    3. kualitas Air Tanah.
    Jenis sumber Air Tanah dan lokasi sumber Air Tanah ditentukan dengan kriteria:
    1. ada sumber air alternatif;
    2. tidak terdapat sumber air alternatif.
    Sumber air alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain:
    1. jaringan perusahaan air minum Daerah; dan/atau
    2. terdapat sumber air permukaan.
    Kualitas Air Tanah ditentukan dengan kriteria:
    1. kualitas air tanah baik; atau
    2. kualitas air tanah tidak baik.
    Penentuan kualitas air tanah baik atau tidak baik berdasarkan sertifikat hasil pengujian laboratorium air yang terakreditasi.

    Komponen peruntukan dan pengelolaan meliputi faktor:
    1. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;
    2. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan, dihitung dalam satuan meter kubik (m³) yang diperoleh berdasarkan angka meter air;dan
    3. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah berdasarkan pada zona konservasi Air Tanah.
    Volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan dibedakan berdasarkan volume progresif Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan setiap bulan.

    Volume Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. 0 (nol) sampai dengan 50m³ (lima puluh meter kubik);
    2. 51m³ (lima puluh satu meter kubik) sampai dengan 500m³ (lima ratus meter kubik);
    3. 501m³ (lima ratus satu meter kubik) sampai dengan 1000m³ (seribu meter kubik);
    4. 1001m³ (seribu satu meter kubik) sampai dengan 2500m³ (dua ribu lima ratus meter kubik); atau
    5. lebih dari 2500m³ (dua ribu lima ratus meter kubik).

Tabel Kelompok Pengguna Air Tanah dapat diakses dengan mengunduh tautat ini : Link Tabel Kelompok Pengguna Air Tanah

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)

  • Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT dengan tarif PAT.
  • Saat terutang PAT ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
  • Wilayah pemungutan PAT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

  • Masa PAT ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan

Layanan Pajak Daerah

Layanan terpadu yang masyarakat dapat lakukan pada aplikasi Pajak Online.

  • All
  • Pendaftaran
  • Pelaporan
  • Pembayaran

Pendaftaran

Pendaftaran Wajib Pajak

Pendaftaran

Penambahan Objek Pajak Baru

Pendaftaran

Pembuatan Akun Baru

Pelaporan

Lapor Omset Usaha

Pelaporan

Pengajuan Data Reklame Baru/Perpanjangan

Pelaporan

Lapor Penggunaan Air Tanah

Pembayaran

Pembayaran Pajak via Teller/Bank BJB

Pembayaran

Pembayaran Pajak via Virtual Account

Pembayaran

Pembayaran Pajak via QRIS

OPSI PEMBAYARAN PAJAK

QRIS

maxRp 15.000.000 per transaksi

Teller/Transfer antar Bank

Tanpa Batas minimum per transaksi

Virtual Account

maxRp 50.000.000 per transaksi

Kontak BPKD Kota Tangerang

Alamat Kantor:

Gedung Pusat Pemerintahan Lt. 1, Jl Satria Sudirman No. 1 Kec. Tangerang, Kota Tangerang 15111

Whatsapp (chat):

+62 811 888 4454