Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan


Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu dan Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.

(1) Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti: a. hotel; b. hostel; c. vila; d. pondok wisata; e. motel; f. losmen; g. wisma pariwisata; h. pesanggrahan; i. rumah penginapan, guesthouse, bungalow, resort, cottage; j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan k. glamping.
(2) Termasuk Jasa Perhotelan sebagaimana dimakud pada ayat (1), Pelayanan yang disediakan oleh Hotel terhadap penggunaan fasilitas hotel oleh pihak manajemen hotel.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. fasilitas pelengkap pelayanan kamar seperti fasilitas telepon, faksimili, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci (laundry), setrika, dan biro jasa transportasi; b. jasa persewaan ruangan pertemuan dan makan minum untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel (banquet) dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan hotel; c. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang dikelola Hotel atau yang dikerjasamakan Hotel dengan pihak lain; dan d. persewaan ruangan yang dimiliki atau dikelola Hotel antara lain jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, seperti resepsi perkawinan, rapat- rapat, pertemuan dan sejenisnya.
(4) Dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah; b. jasa tempat tinggal dirumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; d. jasa biro perjalanan atau perjalanan; dan e. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Subjek Pajak PBJT yaitu konsumen barang dan jasa tertentu

Wajib Pajak PBJT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumen barang dan jasa tertentu.

(1) Dasar pengenaan PBJT yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
(2) Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah.

Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh persen)

(1) Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Wajib Pajak harus menambahkan PBJT atas pembayaran pelayanan yang diberikan dengan menggunakan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menambahkan nilai Pajak PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah pembayaran telah termasuk Pajak PBJT.
(4) Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
(5) Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam Bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.

Layanan Pajak Daerah

Layanan terpadu yang masyarakat dapat lakukan pada aplikasi Pajak Online.

  • All
  • Pendaftaran
  • Pelaporan
  • Pembayaran

Pendaftaran

Pendaftaran Wajib Pajak

Pendaftaran

Penambahan Objek Pajak Baru

Pendaftaran

Pembuatan Akun Baru

Pelaporan

Lapor Omset Usaha

Pelaporan

Pengajuan Data Reklame Baru/Perpanjangan

Pelaporan

Lapor Penggunaan Air Tanah

Pembayaran

Pembayaran Pajak via Teller/Bank BJB

Pembayaran

Pembayaran Pajak via Virtual Account

Pembayaran

Pembayaran Pajak via QRIS

OPSI PEMBAYARAN PAJAK

QRIS

maxRp 15.000.000 per transaksi

Teller/Transfer antar Bank

Tanpa Batas minimum per transaksi

Virtual Account

maxRp 50.000.000 per transaksi

Kontak BPKD Kota Tangerang

Alamat Kantor:

Gedung Pusat Pemerintahan Lt. 1, Jl Satria Sudirman No. 1 Kec. Tangerang, Kota Tangerang 15111

Whatsapp (chat):

+62 811 888 4454