Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu dan Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati
(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung pada suatu lokasi tertentu;
b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat, pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(2) Dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
b. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
Subjek Pajak PBJT yaitu konsumen barang dan jasa tertentu
Wajib Pajak PBJT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumen barang dan jasa tertentu.
(1) Dasar pengenaan PBJT yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas kesenian dan hiburan.
(2) Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah.
Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh persen)
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)
(1) Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Wajib Pajak harus menambahkan PBJT atas pembayaran pelayanan yang diberikan dengan menggunakan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menambahkan nilai Pajak PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah pembayaran telah termasuk Pajak PBJT.
(4) Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
(5) Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam Bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
Layanan Pajak Daerah
Layanan terpadu yang masyarakat dapat lakukan pada aplikasi Pajak Online.
- All
- Pendaftaran
- Pelaporan
- Pembayaran
OPSI PEMBAYARAN PAJAK
QRIS
maxRp 15.000.000 per transaksi
Teller/Transfer antar Bank
Tanpa Batas minimum per transaksi
Virtual Account
maxRp 50.000.000 per transaksi
Kontak BPKD Kota Tangerang
Alamat Kantor:
Gedung Pusat Pemerintahan Lt. 1, Jl Satria Sudirman No. 1 Kec. Tangerang, Kota Tangerang 15111
Email:
pendapatanbpkd@tangerangkota.go.id
Whatsapp (chat):
+62 811 888 4454