Pajak Reklame


Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan Reklame dan Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan. dan/atau dinikmati oleh umum

    Objek Pajak Reklame meliputi :

  • Reklame Papan, Billboard, Videotron, atau Megatron dan sejenisnya;
  • Reklame kain;
  • Reklame melekat atau stiker;
  • Reklame Selebaran;
  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  • Reklame Udara;
  • Reklame Apung;
  • Reklame Film atau Slide; dan
  • Reklame Peragaan.

    Dikecualikan dari objek Pajak Reklame meliputi:

  • penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  • label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produksejenis lainnya;
  • nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau didalam areal tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk,dan bahan dengan berpedoman pada perundang-undangan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  • Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  • Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.

Subjek Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.

Wajib Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.

Dasar pengenaan Pajak Reklame yaitu NSR.
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.

Ukuran media Reklame merupakan hasil perkalian antara lebar dengan panjang Reklame.
Dalam hal Reklame yang tidak berbentuk persegi dan/atau tidak berbingkai, luas Reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat atau huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horizontal hingga merupakan empat persegi panjang dan merupakan satu kesatuan.
Penghitungan luas Reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari batas bingkai paling luar.
Reklame yang membentuk pola atau bentuk lainnya, dihitung berdasarkan rumus luas.

Tabel Nilai Sewa Reklame dapat diakses dengan mengunduh tautat ini : Link Tabel NSR

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)

  • Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame dengan tarif Pajak Reklame.
  • Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame.
  • Wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penyelenggaraan Reklame.
  • Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang yaitu wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar

  • Masa Pajak Reklame terdiri atas:
    1. 3 (tiga) bulan;
    2. 1 (satu) tahun takwim;
    3. 1 (satu) bulan takwim; dan
    4. 1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) hari;
  • Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam waktu 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) tahun takwim, meliputi :
    1. Reklame Videotron/Megatron/LED;
    2. Reklame Billboard; dan
    3. Billboard pada bando Jalan, jalan penyebrangan orang dan sejenisnya
  • Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam waktu 1 (satu) tahun takwim, meliputi:
    1. Papan Nama, Papan Merk, Neon Box/Neon Sign, Branding dan sejenisnya; dan
    2. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan.
  • Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam waktu 1 (satu) bulan takwim s, meliputi:
    1. Reklame Melekat, stiker, poster;
    2. Reklame Selebaran, brosur, pamflet;
    3. Reklame Apung; dan
    4. Reklame Film/Slide;
  • Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam waktu 1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) hari meliputi :
    1. Reklame Kain;
    2. Spanduk/umbul-umbul;
    3. baliho/banner; dan
    4. Balon Udara.
  • Reklame yang menggunakan masa perhitungan Pajak Reklame dalam waktu 1 (satu) hari, meliputi:
    1. Reklame Peragaan.

Layanan Pajak Daerah

Layanan terpadu yang masyarakat dapat lakukan pada aplikasi Pajak Online.

  • All
  • Pendaftaran
  • Pelaporan
  • Pembayaran

Pendaftaran

Pendaftaran Wajib Pajak

Pendaftaran

Penambahan Objek Pajak Baru

Pendaftaran

Pembuatan Akun Baru

Pelaporan

Lapor Omset Usaha

Pelaporan

Pengajuan Data Reklame Baru/Perpanjangan

Pelaporan

Lapor Penggunaan Air Tanah

Pembayaran

Pembayaran Pajak via Teller/Bank BJB

Pembayaran

Pembayaran Pajak via Virtual Account

Pembayaran

Pembayaran Pajak via QRIS

OPSI PEMBAYARAN PAJAK

QRIS

maxRp 15.000.000 per transaksi

Teller/Transfer antar Bank

Tanpa Batas minimum per transaksi

Virtual Account

maxRp 50.000.000 per transaksi

Kontak BPKD Kota Tangerang

Alamat Kantor:

Gedung Pusat Pemerintahan Lt. 1, Jl Satria Sudirman No. 1 Kec. Tangerang, Kota Tangerang 15111

Whatsapp (chat):

+62 811 888 4454