Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu dan Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan, oleh restoran
(1) Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
a. restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
b. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
(2) Pelayanan yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Pelayanan yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi penjualan merchandise yang digabung (bundling) dengan pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli.
(4) Dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyerahan makanan atau minuman:
a. dengan peredaran usaha paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan;
b. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman; atau
c. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; dan/atau
d. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Subjek Pajak PBJT yaitu konsumen barang dan jasa tertentu
Wajib Pajak PBJT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumen barang dan jasa tertentu.
(1) Dasar pengenaan PBJT yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi
a. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
(2) Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah.
(1) Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Wajib Pajak harus menambahkan PBJT atas pembayaran pelayanan yang diberikan dengan menggunakan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menambahkan nilai Pajak PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah pembayaran telah termasuk Pajak PBJT.
(4) Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat Pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
(5) Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam Bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
Layanan Pajak Daerah
Layanan terpadu yang masyarakat dapat lakukan pada aplikasi Pajak Online.
- All
- Pendaftaran
- Pelaporan
- Pembayaran
OPSI PEMBAYARAN PAJAK
QRIS
maxRp 15.000.000 per transaksi
Teller/Transfer antar Bank
Tanpa Batas minimum per transaksi
Virtual Account
maxRp 50.000.000 per transaksi
Kontak BPKD Kota Tangerang
Alamat Kantor:
Gedung Pusat Pemerintahan Lt. 1, Jl Satria Sudirman No. 1 Kec. Tangerang, Kota Tangerang 15111
Email:
pendapatanbpkd@tangerangkota.go.id
Whatsapp (chat):
+62 811 888 4454